Demonstrasi Adalah Jurnal

Demonstrasi Adalah Jurnal

Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi

Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.

Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:

Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.

Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /Font <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] >> /Parent 16 0 R /MediaBox [0 0 595 842] /Contents 3 0 R /Group <> /Tabs /S >> endobj 3 0 obj <> stream xœ­ËŽ#7îÞ@ÿCmÀ][’ê™[y Hf:§dãØi{ª]vÜ.Lò÷‘D‰"U%Û,ðØER|“êwÏ�ÿùNfBdÏ>>ˆ¬ÐÿDV‰"MÖ4"ïšìù �¾ÿØd/o�Eöbµî×÷�¿-²å³ç÷�ßjt=>üòøðÎ"™�±*/«¬©Zƒß Nö'TQåU¦á[Y¹ï—OåbOŽ!5~ %4ŧX�ÈÀ±ZVyyó°Šï© ¥¹nD“W­;ûõ²Z¼û¸¬ÏôÇ×Ë'Q,~Œî€Çk‘W’ŸÏæîI·nËuÛyµý¶øU“>��}¶|Ru½8Z>U‹7Íŧ})Ë\¶QLa•ÈëÖ¸¢öÛ˜<[u¹âG7KÑ,¶æÔÁœ?†O‹*°«>è»É•º�m¥¯X©¶7öóu)üÞ9©Â–¯õÈÖ_�a`°·ŸƒÛ=��ƒjëy7ë­\ü³T ð/)…–¬Qg­…ä-pcmÿEÛ��žF‹Lö£aËŠð4pv

Tangerang - Demonstrasi adalah sebuah aksi protes dari sekelompok orang yang ingin menyuarakan pendapat, pandangan, atau opini. Biasanya kelompok yang melakukan demonstrasi memiliki keresahan atau ketidakpuasan pada sistem yang ada.

Lalu, bagaimana demonstrasi dimaknai dan diterapkan di Indonesia? Simak pembahasannya di bawah ini.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi sendiri memiliki 2 makna atau arti. pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Kedua, peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Pada artikel ini akan membahas makna demonstrasi yang pertama. Demonstrasi biasa disebut demo adalah suatu bentuk unjuk rasa atau sebuah gerakan yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau kelompok di muka umum.

Unjuk rasa ini biasanya dilakukan karena kekecewaan atau ketidakpuasan akan sebuah sistem atau kebijakan yang akan atau tengah berjalan.

Demonstrasi Penolakan

Demonstrasi penolakan adalah segala wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Jadi, aksi demonstrasi sendiri atau unjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Terdapat beberapa aturan demonstrasi yang perlu dipahami oleh para demonstran. Hal ini terkait dengan tempat, izin, hingga waktu berdemonstrasi. Ketentuan demonstrasi adalah sebagai berikut:

Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.

Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.

Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.

Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.

Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

Dampak Negatif Demonstrasi

Setiap aksi unjuk rasa tentunya akan ada dampak negatif yang bisa terjadi bagi semua pihak, baik terhadap demonstran maupun pihak yang didemo. Adapun beberapa dampak negatif demonstrasi, adalah sebagai berikut:

Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa seringkali berujung pada kerusuhan, khususnya demonstrasi yang berhubungan dengan politik. Jumlah demonstran yang sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan.

Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia

Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Oleh: Dinda Dwi Apriliani (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)

Demonstrasi dapat dikatan sebagai aksi unjuk rasa yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Demonstrasi biasanya  dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi dilakukan guna untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Demonstrasi juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demo biasa dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap peratura atau keputusan yang dibiat dan ditetapkan oleh pemerintah atau aparat. Seperti yang terlihat dan terjadi belakangan ini banyaknya peraturan yang dibuat tidak tepat, membuat para masyaarakat dan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menuntut keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak sesuai. Demontrasi merupakan sebuah konflik politik yang lagi hangatnya terjadi belakangan ini. Demo dilakukakun untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tidak terpenuhi oleh pemerintah. Pada agustus 2024 kemaren terjadinya demo oleh mahasiswa dan masyarakat akibat adanya keputusan RUU terkait pilkada 2024. Ratusan mahasiswa di Kota Padang juga ikut turun aksi untuk menolak RUU pilkada. Aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada memenuhi gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar) oleh mahasiswa dan masyarakat setempat. Pada aksi kali ini dinamakan sebagai gerakan dengan sebutan 'Aksi Selamatkan Republik, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 23 Agustus Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas ikut aksi menyuarakan tolak RUU Pilkada di depan gedung DPRD Sumatera Barat. Pada aksi ini walaupun diguyur hujan lebat para mahasiswa tetap berdiri didepan gedung DRPD Sumatera Barat. Pada aksi demo kali ini tidak adanya tindak kekeresan, pada aksi kali ini mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka.  Banyak juga terjadi aksi demo berujung kekerasan, seperti didepan DRI RI banyaknya aksi demo dengan kekerasan. Sebagian dari para pendemo merusak fasilitas seperti pagar dan lainnya. Sebanrnya demo merupakan suatu konflik yang non kekerasan, namun yang menjadi dorongan munculnya kekerasan pada aksi demo disebabkan oleh aparat atau masyarakat luar yang brutal. Pada aksi demo polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran dan yang berkumpul didepan gedung DPR, ini membuat para pendemo murka dan merusak fasilitas - fasilitas disekitaran gedung. Ini disebabkan oleh salah satu orang atau sekelompok orang yang tidak memahami apa itu demonstran. Sebenarnya demonstran ini seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dengan menyampaikan atau menyuarakan isu - isu yang terjadi. Dengan ketidaksesuaian demonstran ini dapat juga menimbulkan konflik selanjutnya.

Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Ilustrasi, demonstrasi (Antara)

Faktor Pendukung Demonstrasi

Kegiatan unjuk rasa  merupakan salah satu praktik demokrasi di suatu negara. Untuk memperlancar jalannya aksi demonstrasi, diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya;

Aksi demonstrasi biasanya dilatarbelakangi oleh isu atau masalah tertentu. Tema yang paling umum adalah kondisi psikologis masyarakat yang berkaitan dengan masalah keadilan sosial, HAM, dan harga diri.

Keberadaan media dan pers sangat membantu dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Demonstrasi yang terjadi di beberapa tempat biasanya akan diliput oleh pencari berita dan hingga akhirnya disebarkan kemana-mana, seperti melalui siaran televisi, berita online atau media cetak.

Aksi demonstrasi merupakan wujud protes kekecewaan yang dilakukan oleh kelompok menengah ke atas dan menengah ke bawah yang kecewa dengan perlakuan atasannya. Kelompok yang dikenal dengan masyarakat sipil ini biasanya memiliki kemampuan menggiring opini publik.

Pihak penguasa dapat ditekan oleh aksi demosntrasi dengan menggunakan tiga elemen yang dibutuhkan. Elemen tersebut adalah dukungan jaringan, dukungan militer dan dukungan uang. Ketiga elemen tersebut sangat penting dalam melancarkan aksi demonstrasi.

Terjadi Kerusakan Fasilitas Umum

Demonstrasi dengan jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.